PROFIL PPID BGTK Provinsi Bali
Transparan • Informatif • Akuntabel dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID BGTK Bali
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BGTK Provinsi Bali diselenggarakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang optimal, penetapan PPID di lingkungan BGTK Provinsi Bali dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penunjukan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi PPID dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, terstruktur, dan terintegrasi.
Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Bali mengacu pada peraturan yang mengatur standar pelayanan informasi publik di lingkungan kementerian. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, PPID memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan informasi publik yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, serta pengamanan informasi agar dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.