pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
Selamat datang di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bali
PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.