Standar Pelayanan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana (PNBP) merupakan pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas yang dimiliki BGTK Provinsi Bali oleh pihak internal maupun eksternal, yang didanai melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Standar ini mengatur persyaratan, prosedur peminjaman/penggunaan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan.
Standar, Mekanisme dan Prosedur
Silakan ikuti petunjuk pada gambar di bawah ini untuk memahami alur pengajuan layanan.
Pastikan data yang diisi sudah benar sebelum dikirim.
Untuk melanjutkan proses pengajuan, silakan klik tombol di bawah ini dan lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.