Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bali

FAQ

BGTK Provinsi Bali - FAQ

BGTK Provinsi Bali menyediakan 8 layanan di tahun 2026:

  • Standar Pelayanan Permohonan Informasi
  • Standar Pelayanan Pengaduan
  • Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
  • Standar Pelayanan Permohonan Kerja Sama
  • Standar Pelayanan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Skema APBN
  • Standar Pelayanan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Skema PNBP
  • Standar Pelayanan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana (PNBP)
  • Standar Pelayanan Kunjungan

Anda dapat mengakses layanan melalui beberapa media:

Datang Langsung:

ULT BGTK Provinsi Bali
Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan

Aplikasi SILIK Bali:

www.bgpbali.id

WhatsApp ULT:

0888 0853 4047

Pengaduan dapat disampaikan melalui media berikut:

Datang Langsung ke ULT

Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan

Aplikasi SILIK Bali

https://bgpbali.id

Portal LAPOR.go.id

www.lapor.go.id

Website Resmi BGTK Bali

bgtkbali.kemendikdasmen.go.id

Untuk melakukan peminjaman sarana dan prasarana, Anda dapat:

Melalui Website Resmi

bgtkbali.kemendikdasmen.go.id

Datang Langsung ke ULT

Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan

Untuk biaya peminjaman sarana dan prasarana di BGTK Bali tertuang dalam SK Nomor S-56/MK/KNL.1401/2026 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan aset, serta akuntabilitas dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.

Untuk informasi detail terkait biaya dan tarif, kunjungi:

Fasilitas sarana dan prasarana yang dapat dipinjamkan:

  • Gedung Pertemuan/Aula
  • Ruang Belajar
  • Asrama

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi bgtkbali.kemendikdasmen.go.id

📞 Hubungi Kami

Lokasi

Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan

WhatsApp

0888 0853 4047

Terjemahan