BGTK Provinsi Bali menyediakan 8 layanan di tahun 2026:
- •Standar Pelayanan Permohonan Informasi
- •Standar Pelayanan Pengaduan
- •Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
- •Standar Pelayanan Permohonan Kerja Sama
- •Standar Pelayanan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Skema APBN
- •Standar Pelayanan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Skema PNBP
- •Standar Pelayanan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana (PNBP)
- •Standar Pelayanan Kunjungan
Anda dapat mengakses layanan melalui beberapa media:
Datang Langsung:
ULT BGTK Provinsi Bali
Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan
Aplikasi SILIK Bali:
WhatsApp ULT:
Pengaduan dapat disampaikan melalui media berikut:
Datang Langsung ke ULT
Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan
Aplikasi SILIK Bali
Portal LAPOR.go.id
Website Resmi BGTK Bali
Untuk melakukan peminjaman sarana dan prasarana, Anda dapat:
Melalui Website Resmi
Datang Langsung ke ULT
Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan
Untuk biaya peminjaman sarana dan prasarana di BGTK Bali tertuang dalam SK Nomor S-56/MK/KNL.1401/2026 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan aset, serta akuntabilitas dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.
Untuk informasi detail terkait biaya dan tarif, kunjungi:
Fasilitas sarana dan prasarana yang dapat dipinjamkan:
- •Gedung Pertemuan/Aula
- •Ruang Belajar
- •Asrama
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi bgtkbali.kemendikdasmen.go.id
📞 Hubungi Kami
Lokasi
Jalan Gurita Raya Nomor 21, Pegok, Sesetan - Denpasar Selatan